Sabtu, 26 November 2016

Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum

November 26, 2016

B. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum

1. Landasan Ilmiah

a.  Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warganegara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.

Sebagai suatu perbandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (General Education/Humanities)  sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warganegaranya.

1. Amerika Serikat : History, Humaity, dan philosophy.
2. Jepang : Japanese History, Ethics, dan Philosopy.
3. Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation, and Land Reform, The Philipine New Constitution, dan Study of Human Right.

Di beberapa negara dikembangkan pula bidang studi yang sejenis dengan Pendidikan kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan Civics Education.

b. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan

Setiap Ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formalnya adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Adapun objek material dari pendidikan kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warganegara baik yang empirik maupun yang nonempirik, yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yaitu segi hubungan antara warganegara dan negara (temasuk hubungan antar warganegara) dan segi pembelaan negara. Dalam hal ini pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan terarah pada warga negara Indonesia dan pada upaya pembelaan negara Indonesia.

Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Dirjen Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/KEP/2006 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut.

Substansi Kajian Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :

1. Filsafat Pancasila
2. Identitas Nasional
3. Negara dan Konstitusi
4. Demokrasi Indonesia
5. Rule Of Law dan Hak Asasi Manusia
6. Hak Kewajiban Warganegara serta Negara
7. Geopolitik Indonesia
8. Geostrategi Indonesia

c. Rumpun Keilmuan

Pendidikan Kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan Civics Education yang dikenal di berbagai negara. Sebagai bidang studi ilmiah, Pendidikan Kewarganegaraan bersifat antardisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu Kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi ilmu politik, ilmu hukum, ilmu filsafat, ilmu sosiologi, ilmu administrasi negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu budaya.

2. Landasan Hukum

a. UUD 1945

1. Pembukaan UUD 1945, khusus pada alenia kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.

2. Pasal 27 (1) menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

3. Pasal 30 (1) menyatakan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara".

4. Pasal 31 (1) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran."

b. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Halauan Negara.

c. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. UU No. 1 Tahun 1988)

1) Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem Pendidikan nasional.

2) Dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa Pendidikan Pendahuluan Brla Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai Pendidikan menengah ada dalam gerakan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat perguruan tinggi ada dalam pendidikan Kewiraan.

d. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tendang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil belajar mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.

e. Adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 Belajar untuk bersaing. All rights resevered. Designed by Templateism | Blogger Templates

Back To Top